Legalisasi Dokumen
Legalisasi atau sertifikasi merupakan tindakan pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang. Perwakilan RI di luar negeri dapat melakukan legalisir. Legalisir yang dilakukan oleh Perwakilan RI hanya merupakan pengesahan tanda tangan dan cap. Untuk kepentingan anda di Indonesia maupun di Negara lain, Kami menyediakan layanan untuk melegalisasi Dokumen-dokumen hukum tertentu dan atau Surat-surat Kuasa tertentu.
legalisasi mempunyai kekuatan hukum, karena dokumen-dokumen yang dilegalisir mempunyai akibat hukum. Namun anda perlu mengetahui bahwa legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah pengesahan keaslian cap dan atau tanda tangan bukan menyatakan keabsahan isi dokumen yang dilegalisasi.
Dokumen yang dapat di legalisasi oleh Perwakilan RI antara lain:
- Akta Kelahiran
- Akta Nikah
- Akta Cerai
- Ijazah
- SIM
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kelakuan Baik,
- Surat Kuasa
- Surat Keterangan Kematian
- Fotocopy dokumen/naskah asli.
- Terjemahan dari Dokumen/Naskah asli, dan lain-lain.
Pelayanan legalisasi dokumen adalah proses legalisasi terjemahan dokumen-dokumen (SIM, KTP, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah, dan lain-lain) dari aslinya berbahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris atau bahasa lainnya, dan legalisasi dokumen-dokumen berbahasa Indonesia yang akan digunakan di Indonesia seperti Surat Kuasa.
Legalisasi terjemahan dibutuhkan karena pada umumnya institusi di luar negeri akan meminta dokumen yang aslinya berbahasa Indonesia diterjemahkan ke dalam bahasa Inggis atau bahasa lainnya, sedangkan legalisasi dokumen yang akan digunakan di Indonesia dibutuhkan untuk memperkuat keabsahan dokumen tersebut.
- Kirimkan file Jurnal, Artikel, Abstrak atau Dokumen apapun. Kami akan bantu terjemahkan. Untuk informasi lebih lanjut klik Layanan Kami